UJIAN AKHIR SEMESTER
KOMUNIKASI BISNIS
KORUPSI
NAMA : CENDANI SARASWATI
NOREG : 8135116591
KELAS : PENDIDIKAN TATA NIAGA NON REG
2011
DOSEN : WIDYA PARIMITA, MPA
PRODI S1 PENDIDIKAN
TATA NIAGA
FE – UNJ
JUNE 2013
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Beberapa tahun belakangan ini nilai-nilai moral
masyarakat Indonesia semakin luntur. Nilai – nilai moral yang dahulu masih tertaman
dengan baik kini seakan diabaikan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Sifat –
sifat seperti jujur, bertanggung jawab dan adil yang kian luntur menjadi cikal
bakal tumbuh suburnya korupsi di Indonesia. Namum begitu berdasarkan beberapa
sumber mengenai sejarah perkorupsian Indonesia terlihat bahwa tindak korupsi
sudah terjadi sejak zaman penjajahan dimana Indonesia belum merdeka. Rupanya tindakan ini terus terjadi hingga
sekarang. Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia
tumbuh dan berkembang melalu 3(tiga) fase sejarah, yaitu : zaman kerajaan,
zaman penjajahan hingga zaman modern sepertisekarang ini. Pertama, dalam fase Zaman
Kerajaan, pada prinsipnya budaya korupsi di Indonesia, dilatar belakangi oleh
adanya kepentingan atau motif kekuasaan serta kekayaan.
Budaya korupsi di Indonesia sejatinya telah dibangun
oleh para penjajah kolonial terutama oleh Belanda selama kurang lebih 350
tahun. Dahulu budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang
sengaja dimanfaatkan dalam bidang politik oleh penjajah. Para penjajah
memanfaatkan masyarakat Indonesia untuk menjalankan daerah adiministratif
tertentu seperti demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau
provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang
suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial
tertentu. Mereka yang diangkat
dan dipekerjakan oleh Belanda untuk megambil pajak dari rakyat. Pajak tersebut
digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan
kehidupan rakyat Indonesia. Sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hal – hal
tersebut, menjadikankan masyarakat Indonesia menjadi tak segan menindas
bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi.
Selanjutnya perkembangan praktek korupsi di zaman
modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia
dari belenggu penjajahan Belanda. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh
penjajah kolonial, tidak secara menyeluruh hilang begitu saja dari Indonesia. Salah
satu warisan negatif yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang
bahkan telah dimulai sejak era Orde lama presiden Soekarno, yang akhirnya
semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto dan
hingga saat ini.
Korupsi
sepertinya telah membudaya dalam bangsa Indonesia. Mengakar bahkan dapat
dikatakan menjadi kebiasaan yang dianggap wajar oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia. Hal ini juga yang menyebabkan semakin mudahnya korupsi menyebar dan
dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Jika kita lihat dari sejarahnya sampai keadaan sekarang
bahwa tindakan korupsi itu sudah merupakan tradisi atau budaya bagi warga
Indonesia yang diwariskan secara turun temurun. Korupsi sudah seperti kebiasaan
bagi rakyat Indonesia dan sudah membaur dalam kehidupan sosial masyarakat.
Tetapi korupsi ini menjadi lawan berat bagi masyarakat sendiri hingga sampai
saat ini karena berdampak besar terhadap kehidupan.
Sekarang
permasalahan korupsi memang bukan hal
baru bagi kita. Terlebih karena sulitnya memberantas tutas praktik
korupsi di Negara kita yang tergolong sebagai Negara berkembang. Korupsi dapat
dikatakan sebagai penyakit sosial di Negara berkembang seperti Indonesia ini.
Permasalahan korupsi ini menjadi agenda serius yang harus segera ditanggani
oleh bangsa kita tercinta ini.
Korupsi
yang terjadi di Indonesia saat ini sudah dalam posisi yang sangat
memprihatinkan dan begitu mengakar dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan
praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas atau
jumlah kerugian keuangan. Sudah sangat banyak dampak negative yang ditimbulkan
dari praktik korupsi yang terjadi di Indonesia ini. Dampak – dampak negatif
akibat korupsi yang merajalela antara lain sulitnya perkembangan tingkat
pendidikan dan perekonomian Negara. Tidak seharusnya tindak korupsi ini terus
dibiarkan dan membudaya dalam bangsa Indonesia. Sebaliknya peran aktif dan
kesadaran kita bersama yang diperlukan untuk memberantas korupsi di negeri kita
sendiri.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan permasalahan yang ada mengenai kasus
korupsi di Indonesia, dapat diidentifikasikan beberapa masalah sebagai berikut
:
·
Berkurangnya nilai – nilai moral
masyarakat dalam menyikapi tuntutan kebutuhan.
·
Rendahnya pengawasan dan penegakan hukum
mengenai korupsi di Indonesia.
·
Merugikan rakyat dan Negara dalam
berbagai aspek.
·
Pertegas hokum dan transparansi keuangan
Negara.
BAB
II KORUPSI
A. Permasalahan
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting: The Elemen of
National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan
global yang harus menjadi keprihatianan semua orang. Praktik korupsi biasanya
sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, dictator yang meletakakan
kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam system social
politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah berarti dalam
system social politiknya teleransi bahkan memberikan ruang terhadap praktek
korupsi tumbuh subur. Menurut pope, korupsi juga tindakan pelanggran hak asasi
manusia.
Menurut Dleter Frish, mantan Direktur Jendral
Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang
dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu
barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal
besar, bukan pada urgensi kepentingan publik, korupsi selalu menyebabkan
situasi social ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini tidak
asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sector swasta sering
melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan
bisnis, sulit diprediksi berapa Return of investment (ROI) yang dapat diperoleh
karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit
diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan
perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya.
Selain menurut para ahli, korupsi secara jelas juga
terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tidak pidana korupsi sebagaimana Maksud
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan
korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat Ekonomi
Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu
masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakan
menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barang kali
beralasan karena praktek korusi korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme.
Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena
KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi
dibandingakan dengan penggunaan kata korupsi secara gambling dan jelas, tanpa
tambahan kolusi dan nepotisme.
Dalam era modern ini pun telah banyak badan – badan
ataupun lembaga yang menangani dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia
seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK merupakan salah satu badan yang sedang
heboh diperbincangkan terkait masalah korupsi yang sedang terjadi di Negara
kita ini. Saya pun mengutip mengutip visi dan misi serta tugas dari KPK sebagi
salah satu badan pemberantas korupsi sebagai berikut :
Visi KPK 2011-2015
Menjadi
lembaga penggerak pemberantasan korupsi yang berintegritas, efektif, dan
efisien!
Misi KPK adalah sebagai berikut:
1. Melakukan
koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
2. Melakukan
supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan TPK.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan TPK.
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Fungsi
dan Tugas
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi
terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan
tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.
Mengkoordinasikan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.
Menetapkan sistem pelaporan dalam
kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.
Meminta informasi tentang kegiatan
pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.
Melaksanakan dengar pendapat atau
pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi; dan
5.
Meminta laporan instansi terkait
mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Selengkapnya mengenai tugas,
wewenang, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat dilihat pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Telah dijabarkan diatas mengenai
badan – badan hukum yang bertindak dan mendukung dalam cegahan tindak pidana
korupsi dan memberantas korupsi. Menurut pemahaman saya pada dasarnya semua
badan hukum tersebut memiliki tujuan yang sama berdasarkan peraturan perundang
– undangan yang berlaku di Indonesia mengenai tindakan korupsi serta
berdasarkan tujuan dari Negara Indonesia.
Secara umum,
tindakan illegal seperti penggelapan pajak dan penyelundupan selama tidak
melibatkan pejabat publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi,
padahal secara tidak langsung tindakan ini merugikan publik karena mengurangi
pendapatan negara dari sektor pajak. Namun pada hakikatnya tindakan yang
dikatagorikan sebagai korupsi tidak hanya bentuk penyelewenga dan pengelapan
uang dalam sekala besar. Namum tindakan kecil seperti pegawai toko yang
mengurangi catatan hasil penjuala hariannya kepada pemilik toko merupakan suatu
bentuk tindakan korupsi yang menjadi awal dari koruptor kelas kakap.
Terdapat begitu banyak faktor yang menyebabkan
terjadinya korupsi, salah satu penyebab seseorang melakukan korupsi adalah
karena ketergoda oleh materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika
dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara cara mendapatkan
kekayaan dengan mudah dapat diperoleh melalui cara berkorupsi, maka tanpa
berpikir panjang seseorang akan melakukan korupsi. Jadi, jika menggunakan cara
pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah
cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan
menyebabkan cara yang salah pula dalam mengakses kekayaan. Selain mengenai cara
pandang terhadap kekayaan yang salah, hal tersebut juga disebabkan oleh cara
hidup yang serba instan dan menginginkan dalam mendapatkan kekayaan pun
menggunakan cara yang instan yaitu cepat dan tidak perlu repot. Dalam hal itu
kiranya pepatah yang berbunyi
“Berakit
– rakit kehulu, berenang – renang ketepian
Bersusah - susah
dahulu, bersenan –senag kemudian”
Nampaknya
tidak berlaku lagi bagi orang – orang yang menginginkan hidup mewah dengan bergelimang
harta serta kekayaan namun tidak mau bekerja tanpa korupsi.
Kemiskinan
–kata orang– merupakan akar dari persoalan; tanpa kemiskinan tidak akan ada
korupsi. Apabila kemiskinan merupakan penyebab korupsi, bagaimana menjelaskan
mengapa mereka yang terlibat korupsi besar-besaran justru bukan orang miskin;
banyak diantara mereka adalah orangorang yang mempunyai uang dan kekuasaan.
Fenomena
bahwa korupsi tidak berbanding lurus dengan kemiskinan dapat dijelaskan dengan
“Hukum Kesepadanan Korupsi” yang dirumuskan oleh Revrisond Baswir. Hukum ini
menyatakan korupsi berbanding lurus dengan kekayaan seseorang. Artinya, semakin
kaya seseorang, semakin besar kekuasaan yang dimilikinya dan dengan demikian
semakin besar jumlah yang potensial dikorup.
Sementara itu mengacu pada artikel yang ditulis oleh
Bapak H Onnie S Sandi SE dengan judul
Jenis dan Penyebab Korupsi. Penyebab korupsi dibedakan dalam tiga factor yaitu
:
1. Kemampuan
Adakah
kemampuan orang tersebut untuk melakukan korupsi? Kemampuan melakukan tindak
korupsi hanya bisa dilakukan apabila orang tsb memilki kemampuan dan kecerdasan
untuk merekayasa dengan membuat data,pembukuan dan laporan fiktif yang
tentunya bertujuan agar kasusnya tidak terdeteksi atau tidak terungkap saat ada
pemeriksaan dari Instansi yang berkompeten.
2. Kemauan
Adalah
kemauan orang tersebut untuk melakukan tindak pidana korupsi, artinya walaupun
orang tersebut memilki kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi, namun karena
orang tersebut memilki integritas yang tinggi apakah karena memilki keimanan
yang kuat terhadap agamanya, memiliki nasionalisme yang tinggi terhadap
negaranya atau juga memilki kesadaran yang kuat tentang hak dan kewajibannya
tentang berbangsa dan bernegara atau kekhawatiran mendapat sangsi hukum yang
tegas & keras, sehingga orang tersebut tidak akan mau melakukan
walaupun sebenarnya dia memiliki kemampuan untuk melakukannya.
3. Kesempatan
Kesempatan
adalah system yang dibangun pada instansi tersebut hendaknya dengan
menggunakan prinsip management yang efektif dengan prosedure dan
mekanisme yang jelas serta pengawasan dan pengendalian yang baik
sehingga tidak menciptakan dan memberi peluang pada orang per-orang untuk
melakukan tindak pidana korupsi. Prinsip dasar ini akan bekerja efektif apabila
eksekutif, legislatif dan judikatif memilki perpektif dan filosofi yang sama
tentang good goverment dan clean goverment dengan membuat seluruh kebijakan
secara transparan dan akuntable serta memberikan akses seluas-luasnya
pada masyarakat untuk ikut mengawasi program yang dijalankan eksekutif. Karena
tanpa hal tersebut sangat sukar dan mustahil pencegahan korupsi dapat
dilakukan , mengingat sifat dari korupsi sendiri yang senantiasa melibatkan
banyak orang dengan melakukan kolusi baik secara vertical, horizontal maupun
diagonal dan merusak system yang ada dan dari beberapa kejadian
senantiasa ada keterlibatan legislatif dalam penyusunan program dan ketika
kasusnya terkuak mulai terlihat ada pelibatkan aparat penegak hukum dengan
melakukan gratifikasi untuk membungkam dan mempeti-es kan kasus-kasus
tertentu bahkan dengan kekuatan yang mereka miliki, mereka mampu meredam
berita dari media massa. Hal ini adalah realita yang terjadi negara kita,
khususnya di daerah yang jauh dari pantauan berita stasiun televisi nasional,
karena saat ini rupanya control media massa
yang paling efektif ternyata yang dilakukan oleh stasiun televisi
nasional walaupun independensinya masih belum terjamin.
Pada dasarnya setiap orang memiliki
kemampuan untuk melakukan tindakan korupsi namun berbeda tingkat – tingkatnya.
Untuk kemauan, bila ditanya siapa manusia di dunia ini yang ingin kebutuhan
hidupnya dan kesenangannya terpenuhi dengan baik maka dapat dipastikan hampir
semua manusia akan menjawab menginginkan hal tersebut. Jadi dalam hal kemauan
semua orang juga berpotensi melakukan tindak korupsi namum kembali lagi kepada
pribadi dan pendidikan moral tiap – tiap orang untuk menentukan bagaimana caranya
mendapatkan hal tersebut. Begitu pula dalam hal kesempatan, namun terdapat
perbedaan dalam hal kesempatan yang dimiliki tiap orang. Faktor kemampuan dan
kemauan lebih diharapkan pada integritas orang itu sendiri sedangkan kesempatan
lebih ditekankan pada system management pemerintahan dan pengawasan yang
efektif
Sementara itu meurut mantan pimpinan KPK
Bibit S Rianto menilai ada lima hal
penyebab korupsi.
·
Hal
pertama adalah sistem birokrasi yang masih korupsi " Berdalih macem-macem
begitu tertangkap dan ada alat bukti pertanggungjawabkan. Sistem politik, hukum
dan ekonomi, masih koruptif. Masih ada ijin-ijin ada waktu luang penguasa dan
pengusaha menyatu.
·
Hal
yang kedua adalah sistem hukum yang belum kuat dan tegas. "KUHAP dibaca
SUAP jadinya ada markus dimana-mana sistemnya sistem korup," kata Bibit.
·
Hal
ketiga adalah penghasilan yang besar. Semakin kaya seorang pejabat, Bibit
menilai semakin banyak pejabat tersebut korupsi. "200 juta supaya nggak
korup, tp renumerasi dan kewenangan, punya hak untuk membuat orang ketar ketir,
moralnya jelek tapi kerjanya bagus," jelas Bibit.
·
Untuk
hal yang ke empat pengawasan yang tidak efektif. "Ada Itjen dan Bawaslu
tapi ada korupsi, berarti tidak kerja pengawasannya," papar Bibit.
·
Penyebab
korupsi yang terakhir adalah kurangnya taat hukum sudah menjadi budaya. "
Budaya taat hukum kita rendah," kata Bibit.
Penyebab
korupsi menurut orang yang pernah mengusut kasus – kasus korupsi ini dapat
ditarik benang merah bahwa secara umum system birokrasi (pemerintaha) di
Indonesia masih perlu segera dibenahi lalu diperkuat dengan hokum yang tegas
dan adil harus diterapkan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Selanjutnya adalah masalah penghasilkan, semua orang terutama parapejabat
menginginkan mendapatkan penghasilan yang besar yang dapat memenuhi seluruh
kebutuhan hidupnya ditambah dengan kebutuhan – kebutuan sekundernya pula.
Pengawasan yang dilakukan dinilai kurang efektif dalam mencegah ataupun
mendeteksi adanya tindak korupsi. Kalaupun tidak korupsi tersebut dapat terdeteksi
namun persoalan lainnya yaitu kurang taatnya masyarakat terhadap hokum yang ada
dan berlaku, parahnya hal ini telah menjadi budaya masyarakat kita.
Pendidikan yang seharusnya menjadi suatu alat
memberantas dan memerangi korupsi namun ironisnya tindak korupsi sangat
berpotensi terjadi dalam dunia pendidikan. Mark up (pengelembungan
anggaran) proyek pengadaan barang dan jasa, laporan
kegiatan/proyek/dinas fiktif, pungutan liar, penggelapan dana, termasuk program buku gratis serta dana BOS
adalah bentuk korupsi yang rentan terjadi di sekolah. Transparansi
yang masih belum berjalan baik di berbagai tingkat institusi pendidikan ini
juga jadi alasan kenapa mark
up anggaran ini masih
sering terjadi. Sementara
itu kebocoran dana pendidikan yang paling besar terjadi dalam pengadaan gedung
dan sarana prasarana sekolah. Hal itu disebabkan karena besarnya dana yang
digunakan untuk pengadaannya, banyaknya aktor yang terlibat dalam
pengelolaannya, serta banyaknya celah korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Potensi
terjadinya tindak korupsi di dunia pendidikan ini harus menjadi perhatian dan
penanganan yang serius. Korupsi yang terjadi dari Depdiknas (Departemen
Pendidikan Nasional) hingga ke sekolah-sekolah sangat memprihatin. Berbagai
kasus korupsi ini diketahui terjadi nyaris pada semua institusi pendidikan,
yaitu dari Dinas Pendidikan, DPRD, Kanwil Kemenag, perguruan tinggi, hingga
sekolah.
Dalam kasus penyelewengan dana BOS, Berdasarkan audit BPK diketahui
bahwa terdapat 6 dari 10 sekolah menyimpangkan dana BOS. Dana BOS yang
diselewengkan itu rata-rata mencapai Rp 13,7 juta per sekolah. Selain itu, ICW
juga menemukan bahwa beberapa dinas kabupaten/kota mengarahkan pengelolaan dana
alokasi khusus (DAK) pada pihak ketiga. Menurut ICW, terdapat pula dana sekitar
Rp 852,7 miliar yang berpotensi diselewengkan dalam pengelolaan anggaran
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Depdiknas juga dinilai gagal dalam
mengelola anggaran pendidikan yang besar karena laporan keuangan Depdiknas
hanya bisa mendapat status opini Wajar Dengan Pengecualian pada 2008 dari BPK.
Tingginya dana yang berpotensi untuk diselewengkan tersebut merupakan suatu
fenomena di tengah meningkatnya anggaran pendidikan dan anggaran Depdiknas.
Pengelapan
dana pendidikan ini membuat berkurangnya anggaran dan dana pendidikan yang
seharusnya digunakan untuk kemajuan dan perkembangan bidang pendidikan. Hal
tersbut mengakibatkan terhambatnya upaya untuk mempercepat kemajuan pendidikan
di Tanah Air, meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat dan
turunnya kualitas layanan pendidikan. Bahkan dapat membahayakan nyawa peserta
didik karena dalam beberapa kasus yang dilakukan dinas pendidikan maupun pihak
sekolah menyelewengkan anggaran dana sarana dan prasarana. Hal tersebut
menyebabkan gedung sekolah yang sudah tidak layak dan hampir ambruk tidak
kunjung diperbaiki.
Tingginya
tingkat korupsi yang terjadi dan semakin merajalela di Indonesia yang semakin
memprihatinkan tidak dibarengi dengan semakin juatbya penegakan hukum di
Indonesia. Mengacu pada beberapa artikel berikut ini seperti dalam artikel yang
berjudul 30 kasus korupsi pendidikan mandek di POLRI sebagai berikut, Indonesia
Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kinerja Kepolisian RI dalam penindakan kasus
korupsi di sektor pendidikan. ICW mencatat ada 30 kasus di sektor pendidikan
yang ditangani Mabes Polri, Polda maupun Polres di seluruh Indonesia. Namun,
kasus-kasus tersebut belum jelas penyelesaiannya hingga saat ini. "30
kasus itu dari tahun 2004 sampai 2011 tapi belum ada informasi sampai di mana
perkembangan kasusnya di Polri. Apakah sudah sampai tahap penyidikan,
pelimpahan, atau di SP3, itu harus jelas.
Selain itu
ICW juga mengungkapkan bahwa penindakan hukum pada kasus korupsi yang terjadi
di dunia pendidikan terus menurun. Hal itu terjadi justru di tengah
meningkatnya potensi korupsi dalam dunia pendidikan itu sendiri. Sedangkan 82
persen kasus korupsi di dunia pendidikan yang ditangani kepolisian tidak jelas
penanganannya.
Selain
kasus korupsi di bidang pendidikan masih sangat banyak kasus – kasus korupsi
lainnya di berbagai bidang yang hingga sekarang masih belum terselesaikan
bahkan dapat dikatakan berjalan ditempat. Seperti kasus Bank Century, kasus
BLBI, kasus impor daging sapi, simulator sim dan masih banyak kasus korupsi
lainnya.
Kasus korupsi telah terjadi dihampir seluruh aspek
dalam masyarakat. Sekarang ini sedang maraknya kasus korupsi yang melilit
politisi Indonesia, selain karena tingginya biaya politik juga disebabkan
minimnya transparansi. Selama ini anggota parlemen di Indonesia tak ada
kewajiban melakukan laporan tahunan kegiatannya dan laporan keuangannya secara
terperinci kepada publik. Sehingga minim transparansi dan akuntabilitas.
Anggota DPR merasa tak diawasi secara langsung oleh rakyat dan masyarakat tidak
bisa melihat laporan itu secara terbuka kapan saja. Prinsip transparansi ini
sehar usnya dapat mengurangi korupsi politik di Indonesia.
Secara umum dampak korupsi sangatlah besar baik dalam
aspek politik, ekonomi, birokrasi, kesejahteraan umum negara, termasuk terhadap
masyarakat dan individu. Korupsi menimbulkan kekacauan dalam sektor publik dengan
mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan
upah tersedia lebih banyak. Korupsi mengurangi syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, dan aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur serta menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Kekuasaan politik
yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin
masyarakat yang tidak baik dan kompeten di mata publik. Dengan demikian masyarakat tidak akan
percaya pada pemerintah dan pemimpin tersebut. Akibatnya rakyat tidak akan
patuh dan tunduk pada otoritas pemimpin. Untuk mempertahankan kekuasaan,
penguasa korup itu akan menggunakan kekerasan (otoriter) atau menyebarkan
korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Di samping itu keadaan yang demikian akan memicu
terjadinya ketidakstabilan sosial poltik dan integrasi sosial karena pertentangan
antara penguasa dan rakyat. Bahkan dalam banyak kasus, hal ini mengakibatkan
jatuhnya kekuasaan pemerintahan secara tidak terhormat.
Korupsi dapat
berpengaruh negatif pula terhadap rasa keadilan sosial. Korupsi mengakibatkan
perbedaan yang tajam diantara kelompok sosial dan individu baik dalam hal
pendapatan, kekuasaan, dan lain-lain. Korupsi juga membahayakan terhadap
standar moral dan intelektual masyarakat. Jika suasana masyarakat telah
tercipta seperti demikian, maka keinginan publik untuk berkorban demi kebaikan
dan perkembangan masyarakat akan terus menurun dan mungkin akan hilang.
Korupsi
jelas sangat merugikan Negara seperti ketidakjelakan penggunaan uang Negara,
penggunaan uang Negara untuk kehidupan pribadinya. Hal tersebut menimbulkan
dampak yang sangat buruk terutama terhadap rakyat kecil yang semakin tidak
berdaya menghdapi korupsi para pejabat Negara.
Menurut
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf
mengatakan, perlu ada terobosan baru untuk memberantas praktik korupsi di
Indonesia. Salah satunya, menerapkan perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau
dalam dunia internasional dikenal dengan non-conviction based asset
forfeiture (NCB Asset Forfeiture). Lalu Yusuf menambahkanSemua
tindak pidana yang tersangkanya tidak bisa diproses karena meninggal, cacat
permanen, melarikan diri, atau gila. Ini kan perkara enggak bisa jalan, mandek,
tapi asetnya ada, maka bisa diajukan untuk dirampas. Pembahasan perampasan aset
tanpa tuntutan pidana itu pun dituliskannya dalam sebuah buku berjudul
"Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia."
Masalah penegakan dan penerapan hukum yang tidak tegas dan masyarakat yang
masih kurang berperan aktif didalamnya menambah
problem dalam pemberantasan berbagai kasus korupsi. Bahkan, dalam segi pembuktian telah
diterapkan undang- undang Pasal 41
pengaturan mengenai peran serta masyarakat, kemudian dipertegas
dengandikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan
dan PemberantasanTindak Pidana Korupsi.
Selain itu pengaturan tindak pidana korupsi
dilakukan melalui kerja sama dengan dunia Internasioanal. Hal ini dilakukan
dengan cara menandatangani konvensi PBB tentang anti korupsi yang memberikan
peluang untuk mengembalikan aset- aset para koruptor yang di bawa lari ke luar
negeri. Dengan adanya hal ini, Indonesia akan diuntungkan dengan penanda tangan
konvensi ini. Salah satu yang penting dalam konvensi ini adalah adanya pengaturan
tentang pembekuan, penyitaan dari harta benda hasil korupsi yang ada di luar
negeri. Sudah jelas berdasarkan penjabaran – penjabaran di atas telah terdapat
berbagai peraturan perundang – undangan mengenai korupsi di Indonesia, namun
sayangnya an perundang – undangan tersebut kiranya hanya dijadikan sebuah
tulisan kerana tidak dilaksanakan dengan efektif dan benar sebagaimana
seharusnya.
B. Pembahasan
Korupsi merupakan satu kata yang memiliki banyak makna
mengenai hal – hal ataupun tindakan yang berhubungan dengan kecurangan,
penyelewengan, ketidakjujuran dan berbagai macam tindakan yang tidak bermoral
lainnya. Ketika mendengar kata korupsi yang ada dalam otak sebagian besar orang
adalah mengenai uang, licik, koruptor dan merugikan. Korupsi memang kiranya
dapat dikatakan sebagai satu kata yang memiliki banyak makna negative serta
memiliki banyak dampak negative pula terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sejak zaman penjajahan dan
kerajaan tindak korupsi telah terjadi di tanah Indonesia ini. Hal yang makin
memperburuk keadaan yaitu tindak korupsi yang ada sejak dahulu kala diteruskan
hingga sekarang ini. Hal tersebut menyebabkan maraknya berbagai macam kasus
korupsi yang terjadi di Negara kita ini. Sehingga dapat dikatakan korupsi telah
menjadi budaya bangsa Indonesia.
Sangat ironis memang persoalan korupsi yang terjadi di Negara
Indonesia ini. Betapa egois dan tidak bermoralnya para koruptor yang telah tega
“menjajah” negaranya sendiri, menindas rakyat - rakyat kecil, mengngambil hak
rakyat demi kepentingannya dan memperkaya keluarganya sendiri. Apakah mereka
tidak sadar atas apa yang mereka lakukan dan atas dampak yang di timbulannya.
Saat ini mungkin para koruptor tidak merasakan dampak terhadap dirinya bahkan
terhadap Negara dimana tempat ia hidup ini. Karena dampak korupsi yang
sebenarnya dan sangat membahayakan adalah ketika suatu Negara tidak memiliki asset apapun untuk rakyatnya maka saat
itulah terjadi kehancuran Negara.
Banyak sekali faktor – faktor penyebab terjadinya korupsi
baik yang berasal dari dalam diri sendiri ataupun yang berasal dari luar diri
seseorang. Dalam cara pandang menegenai kehidupan
yang semakin berubah, maka kebanyakan orang mengukur orang lain dengan seberapa
besar seseorang dapat mengakses kekayaan. Banyak pula masyarakat yang
beranggapan bahwa semakin kaya, maka menunjukan semakin berhasil pula orang
tersebut. Karena itu ketika seseorang menempati suatu ruang untuk bisa
mengakses kekayaan, maka seseorang akan memanfaatkannya secara maksimal. Pada
zaman sekarang ini banyak orang yang mudah tergoda dengan kekayaan. Karena
persepsi tentang kekayaan sebagai ukuran keberhasilan seseorang, maka seseorang
akan mengejar kekayaan itu tanpa memperhitungkan bagaimana kekayaan tersebut
diperoleh.
Sama halnya dengan orang – orang yang tergodaan akan dunia
materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika
dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah
kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan
melakukan korupsi. Kedua hal inilah memiliki cara pandang yang salah mengenai
kekayaan dan keberhasilan. Dengan demikian kiranya korupsi akan terus
terjadi, selama masih terdapat kesalahan tentang cara memandang kekayaan
tersebut.
Berkaitan dengan persoalan moral lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, dan etika serta kebiasaan yang menjadi salah satu penyebab utama
terjadinya korupsi di Indonesia adalah kebiasaan untuk memperoleh sesuatu
dengan cara yang mudah dan kebiasaan ini bisa jadi sudah terjadi sejak dini
hingga dewasa. Kurangnya pendidikan yang penuh sejak dini dan tidak menanamkan
sikan disiplin. Akibatnya dalam hidupnya kurang bisa tertata dan
cenderung seenaknya sendiri. Serta kurangnya sikap tanggung jawab pada suatu
tugas yang diemban, sikap ini wajib ditanamkan karena penyebab inilah sumber
terbesar.
Kiranya seperti pendapat saya dalam
bagian permasalahan di atas pepatah “Berakit – rakit kehulu, berenang –
renang ketepian, Bersusah - susah dahulu, bersenan –senag kemudian” sangat
cocok dan tepat kita tanamkan dalam diri masing – masing, dalam lingkungan sekitar
bahkan dalam bangsa Indonesia ini. Agar tidak terjerumus pada cara – cara
instan yang lebih banyak menimbulkan efek negative bagi kehidupan.
Lebih mencemaskannya lagi pelaku korupsi di Indonesia di
dominasi oleh para pemegang kekuasaan. Para pemegang kekuasaan dengan sifat
serakah memanfaatkan dan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk
memperkaya diri sendiri, mementngkan golongan sendiri,
dan hingga kegiatan nepotisme yaitu memasukkan anggota keluarganya sendiri
untuk menduduki suatu jabatan. Dalam mendapatkan jabatan pun memerlukan mudal
uang yang banyak seperti, biaya kampanye yang mahal, menguap atasan agar naik
pangkat, bahkan untuk mendapatkan suatu pekerjaan seperti jenis pekerjaan
pegawai negeri sipil. Akibatnya setelah menjadi pejabat dan terpilih bentuk
penyimpangan korupsinya adalah mencari
uang untukmengembalikan modal awal. Bahkan tidak hanya modal yang
didapat tetapi lebih dari itu yang didapatkan. Tidak heran jika banyak para
pejabat tersandung kasus korupsi dan dipidana untuk mempertanggungjawabkan hal
semacam itu.
Sikap pemimpin yang seperti itu
tidak memberikan teladan bagi rakyatnya. Saya ambil contoh Ketika resesi
ekonomi 1997, keadaan perekonomian Indonesia sedikit lebih baik daripada
Thailand. Namun pemimpin Thailand memberi contoh kepada rakyatnya dalam pola
hidup sederhana. Sehingga lahir dukungan moral dan material dari masyarakat dan
pengusaha. Maka dalam waktu singkat Thailand telah mengalami recovery ekonominya. Di Indonesia tidak
ada pemimpin yang bisa dijadikan teladan sehingga kehidupan berbangsa dan
bernegara mendekati jurang kehancuran.
Mengenai masalah korupsi dan
jabatan tersebut tentu berkaitan erat dengan pemerintahan. Dimana sistem yang
digunakan pemerintah yang masih harus dibenahi. System pemerintahan yang keliru
dapat terlihat dari prioritas pembangunan. Sebagai Negara berkembang seharusnya
Indonesia memprioritaskan pembangunan pendidikan bukan hanya terfokus pada
pembangunan ekonomi. Padahal Negara kita masih memiliki keterbatasan SDM, uang,
teknologi serta manajemen. Akibatnya untuk menunjang pembangunan ekonomi semua
didatangkan dari luar negeri. Memang tidak salah jika kita melakukan hal
tersebut namun yang pada akhirnya hal itu menjadi penyebabkan tindakan korupsi.
Pengawasan yang tidak efektif juga
memudahkan pejabat dan pegawai melakukan tindak korupsi karena mulai dari
penyimpangan – penyimpangan kecil tidak terdeteksi sehingan tidak pula dapat
diperbaiki yang lama kelamaan menumpuk dan menjadi besar. Selanjutnya ketika
sudah terdeteksi, penindakan hokum yang ringan terhadap kasus korupsi tidak
menimbulkan efek jera serta aparat penegak hukum bisa dibayar. Di Indonesia, dimana elitnya sangat korup, pemerintah
tidak mampu untuk membayar pegawai negeri secara memadai. Penghasilan yang
tidak sepadan ini dapat saja dianggap sebagai penyumbang sebab terjadinya
korupsi pada tingkatan rendah, kalau tidak pada seluruh sistem.
Berhubungan dengan pemerintah
yang kurang mengutamakan pembangunan pendidikan di Indonesia sebagai Negara
berkembang ini maka menyebabkan rendahnya pendidikan masyarakat kebanyakan. Rakyat mudah dibohongi oleh para pejabat, seperti halnya
pada saat pencalonan seorang pejabat, baik itu presiden, DPR, bupati dan lain -
lain. Mereka akan mau memilih calon tersebut apabila mereka diberi imbalan uang
(money politic). Inti dari semua factor – factor penyebab korupsi
tersebut adalah ketidakmampuan manusia mengalahkan dan mengontrol dirinya
sendiri terutama dalam memenuhi berbagai macam kebutuhan hidupnya.
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat
terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi
ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. korupsi memiliki
hubungan negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan
pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Meningkatnya
tindakan korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang
kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, ketidak efisienan
terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun
disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif
misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan
negatif value added bagi perekonomian
secara umum.
Banyaknya penyebab korupsi, terdapat banyak pula akibat dari
korupsi itu. Seperti yang sudah dibahas sedikit mengenai dampak dari beberapa
penyebab korupsi diatas, selain itu terdapat pula akibat darikorupsi lainnya
dalam berbagai bidang. Korupsi sangat berdampak negatif pada kehidupan masyarakat
sekitar. Adapun dampak korupsi yang terlihat secara langsung dan tidak langsung
adalah sebagai berikut :
·
Kenaikan harga-harga barang akibat anggaran APBN
yang dikorupsi para pejabat dan wakil rakyat.
·
Bertambahnya rakyat miskin dikarenakan uang tunjangan
bagi rakyat miskin yang seharusnya disalurkan namun malah dikorupsi.
·
Mahalnya biaya yang harus rakyat keluarkan untuk
mendapatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang seharusnya
bersubsidi.
·
Kesenjangan pendapatan yang semakin tinggi.
·
Banyaknya rakyat yang di PHK akibat perusahaan
kecil tempat mereka kerja gulung tikar akibat dana investasinya dikorupsi.
·
Korupsi juga telah merusak moral dan mental
bangsa khususnya generasi muda yang merupakan penerus bangsa ini.
·
Dan masih banyak lagi dampak negatif korupsi
dalam berbagai aspek.
Bukan merupakan hal yang tidak mungkin para penerus bangsa
yang dalam hal ini adalah generasi muda Indonesia meneruskan praktik korupsi
yang terjadi. Karena bagaimana tidak sejak dini penanaman pendidikan yang kurang
ditambah dengan sejak dini pula generasi muda dihapkan dengan berbagai macam
kasus korupsi yang sudah membudaya bahkan telah dianggap biasa dilakukan dalam
kehidupannya sehari – hari. Sepertiyang telah dipaparkan atas korupsi dalam
dunia pendidikan menjadi lahan yang subur untuk terus berkembang. Jadi secara
langsung ataupun tidak para generasi muda sejak di sekolah pun sudah melihat
langsung bagaimana praktik korupsi itu terjadi. Contoh nyata dan sederhannya
yaitu dalam sekolah ketika mengambil rapor pada akhir semester banyak orang tua
murid yang memberikan” amplop ataupun bingkisan” kepada wali kelas yang
bersangkutan untuk berbagai macam tujuan. Hal sederhana tersebut sering disebut
sebagai sogokan. Lebih memprihatinkannya lagi hal tersebut sudah diangap hal
yang wajar dan menjadi kebiasan.
Kiranya hal - hal tersebut dapat menjadi tamparan untuk kita
semua sebagai warga Negara Indonesia dan khususnya para pejabat Negara. Sudah
cukup selama ratusan tahun Negara ini di jajah. Janganlah diperparah dengan
kondisi korupsi yang seperti sekarang ini. Secara tertulis Indonesia memanglah
sudah merdeka, namun dalam kenyataannya yang merasakan kemerdekaan Negara hanya
segelintir orang. Bagaimana dengan sebaian besar rakyat Indonesia yang sangat
merasakan dampak negative dari korupsi ini.
Dalam dua dekade terakhir, dunia mulai memandang korupsi
sebagai isu penting. Berbagai inisiatif untuk memerangi korupsi dilakukan
mulai dari tingkat nasional, regional hingga level internasional.
Pandangan bahwa korupsi mendorong pertumbuhan ekonomi mulai ditinggalkan banyak
kalangan. Korupsi dipandang bukan hanya sebagai permasalahan moral saja, tetapi
sebagai permasalahan multidimensional (politik, ekonomi, social dan budaya).
Perubahan cara pandang dan pendekatan terhadap korupsi, yang diikuti dengan
menjamurnya kerjasama antar bangsa dalam isu ini menyemai optimisme bahwa
perang melawan korupsi adalah perang yang bisa kita menangkan.
Korupsi sebagai kejahatan yang luar
biasa maka harus diberantas dengan cara yang luar biasa pula. Korupsi harus
diberantas dari akar – akarnya. Ibaratnya sebuah pohon sebesar apapun pohon itu
jika akarnya rusak dan busuk maka sudah pasti pertumbuhan batang dan daunnya
pun demikian. Dengan melihat maraknya tindak korupsi di Indonesia perlu
bagi kaum muda penanaman nilai-nilai anti korupsi. Pendidikan berpengaruh cukup
kuat pada semangat anti korupsi. Nilai-nilai anti korupsi yang perlu
ditanamkan pada kaum muda meliputi kejujuran, kepedulian, kemandirian,
kedisiplinan, pertanggungjawaban, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan
keadilan. Nilai-nilai inilah yang akan mendukung prinsip-prinsip anti korupsi
untuk dapat dijalankan dengan baik.
Selain itu masih terdapat banyak
cara untuk memberantas korupsi di Indonesia. Indonesia sebagai Negara republik
mempunya satu pridesiden yang memiliki kekuasaan tinggi dalam hal membina
Negara ini. Dalam hal ini presiden harusnya dapat menegaskan proklamasi
antikorupsi. Proklamasi demikian menjadi pondasi awal bagi seluruh gerakan
antikorupsi. Selanjutnya presiden mempertegas dan memfokuskan peraturan
perundang – undangan dalam hal gerakan anti korupsi. Setelah adanya hokum yang
tepat dan benar tentunya harus didukung dengan penegakan hokum yang adil, tidak
memihak tanpa pengecualian dan tentunya tanpa jual beli hukum.
Penindakan hukuman yang tegas untuk para koruptor sangat
perlu ditegakan. Bila perlu melihat hukuman Negara luar seperti China yang
menghukum mati untuk para koruptornya. Mungkin oleh sebagian orang hukuman
tersebut amatlah sadis dan melanggar HAM. Namun jika kita liat dari sisi lain
bahwa praktik korupsi itu sendiri merupakan tindakan yang melanggar HAM pula.
Dimana korupsi yaitu mengambil hak – hak orang lain ataupun masyarakat bahkan
Negara dan membuat banyak orang kehilangan haknya baik sebagai manusia ataupun
sebagai warga Negara. Kemudian setlah beberapa tahap tersebut tentunya kita
wajib menamamkan, menerapkan dan menumbuh kembangkan budaya tidak ada toleransi
sedikit pun untuk korupsi.
Hingga saat ini, korupsi masih menjadi problem di
negara-negara berkembang. Korupsi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit sosial
di negara-negara berkembang dan sangat sulit diberantas. Namun begitu dalam
rangka melakukan pemberantasan korupsi tersebut ternyata juga memiliki banyak
hambatan. Maka dari itu bagaimanapun kerasnya usaha yang dilakukan oleh
pemerintah melalui lembaga-lembaga negara ternyata korupsi juga tidak mudah
dikurangi apalagi dihilangkan.
Namun begitu seberapa luas masalah korupsi yang terjadi di
Indonesia sekarang ini bila seluruh lapisan masyarakat bersatu, bekerjasama dan
turut serta berperan aktif dalam memberantasnya pasti akan terselesaikan. Pemberantasan
korupsi dalam semua aspek di Indonesia ini harus dilaksanakan dan dikaji dengan
benar agar dapat terselesaikan dengan baik. Karena pasti akan ada jalan keluar
terbaik untuk sebuah uasaha bersama yang sungguh – sungguh dengan tujuan yang
baik yaitu untuk memberantas korupsi demi kemajuan bangsa.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Jeremy Pope, “Confronting
Corruption: The Element Of National Integrity System”. Transparency
International, 2000.
http://generasibersih.0fees.net/?p=30
http://generasibersih.0fees.net/?p=30
·
Mobaryanto, artikel, “Keberpihakan dan
Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar